Agustus
25
Dua mitra bisnis ritel berada dalam sewa 5-tahun, dengan 3 yrs kiri. Mereka adalah disolving bisnis. Mereka perlu ke sub-sewa ruang ritel untuk menghindari membayar sewa 5-tahun seluruh.
Apakah kedua belah pihak harus menandatangani perjanjian dengan broker daftar? (Dalam penjualan residensial, hanya salah satu pemilik rumah bisa daftar, namun keduanya harus sign in escrow.)
Harap dicatat bahwa saya tidak meminta jika dua harus menandatangani perjanjian LEASE. Saya menanyakan apakah keduanya perlu untuk menandatangani perjanjian LISTING untuk memiliki broker mencari penyewa baru!
Jual dan Sewa Kembali











































1 Komentar
1 Mei 2009 pada 06:43
Secara hukum semua pihak harus menandatangani sewa. Termasuk penjualan perumahan di rumah.